Pertanyaan Umum
"Apa boleh saya tanya-tanya dulu via whatsapp?"
Boleh banget dong Kak! Nanti akan kami kirimkan semua detail perumahan yang Kakak tanyakan mulai dari luas tanah, luas bangunan, kamar, fasilitas cluster, hingga harganya.
"Kantornya agen propertinya dimana kak?"
Kantor kami terletak di Jagakarsa, Jakarta Selatan ya Kak.
"Legalitas propertinya aman kak?"
Kami merupakan agen properti yang sudah memiliki legalitas hukum, maka dari itu kami hanya bertransaksi dengan developer yang legalitasnya sudah aman Kak!
"Bagaimana sih kak step-step
membeli properti?"
Mudah kok Kak! Pilih properti yang Kakak sukai, buat janji temu dengan kami, survey ke beberapa cluster pilihannya Kakak, booking fee di cluster pilihannya Kakak, selanjutnya fleksibel sesuai dengan kemauan Kakak bagaimana cara bertransaksinya.
"Kalau saya mau lihat unitnya tanpa reservasi di website, boleh kak?"
Boleh banget, Kak! Silahkan hubungi Widya via whatsapp, pastinya akan dibantu.
"Kenapa bisa sefleksibel itu Kak?"
Karena semua cluster atau properti yang kami jual-belikan legalitasnya merupakan SHM IMB PBB yang sudah pecah perkavlingnya.
Akad Kredit Kepemilikan Rumah
Akad kredit KPR adalah perjanjian resmi antara bank dan nasabah untuk pembiayaan rumah secara cicilan. Dalam proses ini, bank memberikan sejumlah dana kepada nasabah sesuai harga rumah yang disepakati. Nasabah kemudian membayar kembali pinjaman tersebut dalam jangka waktu tertentu, lengkap dengan bunga sesuai ketentuan bank. Akad dilakukan setelah proses persetujuan kredit dan biasanya ditandai dengan penandatanganan dokumen hukum. Dokumen akad ini menjadi dasar hukum yang mengikat kedua belah pihak selama masa kredit berlangsung.


KPR Syariah
KPR syariah tidak menggunakan sistem bunga, melainkan margin tetap yang disepakati di awal. Transaksi dilakukan melalui akad jual beli, di mana bank membeli rumah terlebih dahulu lalu menjualnya kepada nasabah dengan cicilan tetap.


KPR konvensional menggunakan sistem bunga yang bisa tetap atau berubah sesuai suku bunga pasar. Nasabah menerima pinjaman uang dari bank dan mengembalikannya secara bertahap dengan tambahan bunga selama tenor kredit.
KPR Konvensional

